Notification

×

Iklan

Sekretaris Bunuh Bos Pabrik Roti Asal Taiwan, Karena Mengaku Sakit Hati Dihamili Dan Tidak Mau Tanggung Jawab

Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:08:00 AM WIB Last Updated 2020-08-14T02:08:59Z

 

Ilustrasi Pembunuhan

Koranelektronik.com, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap WNA Asal Taiwan, Hsu Ming-Hu (52) di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

 

Sedangkan lima pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Satu diantaranya, pelaku berinisial SS, yang merupakan seorang sekretaris di pabrik milik korban dan juga merupakan otak dari pembunuhan.

 

Pembunuhan ini terungkap setelah sebelumnya jenazah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa Barat pada 26 Juli 2020 lalu.

 

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui bahwa korban dihabisi dirumahnya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 24 Juli lalu.

 

Empat pelaku yang dibekuk adalah SS (37), Sekretaris pribadi korban yang menjadi otak pembunuhan, lalu FI (30) alias FT, Seorang perempuan yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran, AF (31) pria yang berperan memegang korban setelah dilakukan penusukan dan ikut memindahkan korban ke dalam mobil, serta SY (38) yang berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.

 

Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian, kelima pelaku adalah S alias A alias Jabrik yang berperan menusuk korban, R yang berperan membersihkan TKP dan menindahkan tubuh korban ke dalam mobil.

 

Lalu, MS alias Y, yang berperan mengambil uang di ATM milik korban, RS berperan menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban serta, EJ yang berperan menyembunyikan mobil korban.

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan motif pelaku pembunuhan WNA Taiwan itu karena SS sakit hati karena dihamili korban.

 

“Tersangka SS sakit hati terhadap korban karena berbagai hal, terutama karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

 

Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa tahun 2018 korban sering melakukan pelecehan terhadap SS.

 

“Korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS. Yakni dengan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim,” kata Nana.

 

Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban enggan untuk bertanggung jawab.

 

Karena perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis.

 

Pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

(MALA/KE)

×
Berita Terbaru Update