Ilustrasi Pembunuhan
Koranelektronik.com, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku
pembunuhan terhadap WNA Asal Taiwan, Hsu Ming-Hu (52) di Cikarang Pusat,
Kabupaten Bekasi.
Sedangkan lima pelaku
lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Satu diantaranya,
pelaku berinisial SS, yang merupakan seorang sekretaris di pabrik milik korban
dan juga merupakan otak dari pembunuhan.
Pembunuhan ini
terungkap setelah sebelumnya jenazah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa
Barat pada 26 Juli 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan
pihak kepolisian diketahui bahwa korban dihabisi dirumahnya di Cluster
Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada
24 Juli lalu.
Empat pelaku yang
dibekuk adalah SS (37), Sekretaris pribadi korban yang menjadi otak pembunuhan,
lalu FI (30) alias FT, Seorang perempuan yang merekrut eksekutor dan perantara
pembayaran, AF (31) pria yang berperan memegang korban setelah dilakukan
penusukan dan ikut memindahkan korban ke dalam mobil, serta SY (38) yang
berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.
Sementara 5 pelaku
lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian, kelima pelaku adalah S alias A
alias Jabrik yang berperan menusuk korban, R yang berperan membersihkan TKP dan
menindahkan tubuh korban ke dalam mobil.
Lalu, MS alias Y, yang
berperan mengambil uang di ATM milik korban, RS berperan menerima hasil
kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban serta, EJ yang berperan
menyembunyikan mobil korban.
Kapolda Metro Jaya
Irjen Nana Sudjana mengatakan motif pelaku pembunuhan WNA Taiwan itu karena SS
sakit hati karena dihamili korban.
“Tersangka SS sakit
hati terhadap korban karena berbagai hal, terutama karena tidak mau bertanggung
jawab atas kehamilannya,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Dari hasil penyelidikan
diperoleh fakta bahwa tahun 2018 korban sering melakukan pelecehan terhadap SS.
“Korban sering
melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS. Yakni dengan cara mengirimkan
video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk
berhubungan intim,” kata Nana.
Setelah itu diketahui
bahwa tersangka SS hamil dan korban enggan untuk bertanggung jawab.
Karena perbuatannya,
para tersangka dikenakan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 365 KUHP
tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,
serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7
tahun.
(MALA/KE)