![]() |
Ilustrasi Pencabulan Anak dibawah umur |
Koranelektronik.com, Surabaya - Seorang Muazin tega melakukan aksi pencabulan kepada dua anak dibawah umur. Ironisnya perbuatannya itu dilakukan didalam Mushola tempat pelaku melantunkan azan.
Pelaku adalah B (53), warga Sampang, Madura yang kos dikawasan Wiyung, Surabaya. Pria tersebut diamankan setelah kedua orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama membenarkan pihaknya kini tengah menangani kasus tersebut.
"Benar, korbannya ada dua. Kejadian dua kali," kata Fauzy.
Tak cuma itu, pelaku juga sempat mengancam kedua korban agar tidak memberi tahu kepada siapa pun dengan memberikan uang sebesar Rp 3 ribu. Korban yang ketakutan kemudian lari ke rumahnya dan menceritakan kepada orang tuanya masing-masing.
Fauzy juga menjelaskan pelaku sudah lama menduda karena istrinya meninggal, kini pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Fauzy memastikan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan korban lainnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Th 2016. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
(MALA/KE)