Ilustrasi Pencabulan
Koranelektronik.com,
Lampung – Pelajar bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung
Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Telah melakukan pencabulan terhadap gadis
dibawah umur. Pelaku melancarkan kalimat rayuan saat berada di kamar berduaan.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustina
menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.
“Lalu terdakwa berbicara dengan korban dengan Merayu
‘tenang aja, aku janji gak akan ninggalin kamu dan bertanggung jawab terhadap
apapun yang terjadi dengan kamu’, lalu korban memeluk terdakwa,” ujarnya, Senin
(10/08/2020).
“Setelah itu memakai pakaian masing-masing dan
korban langsung mandi sedangkan terdakwa masih di dalam kamar,” sebutnya.
JPU menuturkan, tak lama kemudian teman korban RA
dan A sampai di kosan.
“Terdakwa bersama A kemudian pulang, sedangkan VM
dan RA menginap di kosan tersebut,” tuturnya.
Namun kata JPU, sekitar pukul 19.00 WIB, korban
ditelepon oleh keluarga namun tidak diangkat oleh korban.
“Sampai keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB
sepupu korban menelpon korban dan menyuruh korban untuk pulang,” tandasnya.
(MALA/KE)