![]() |
Ketua KPU Kutai Barat Arkdius Hanye,SH |
BeritaKubar.com,
Kutai Barat - Dalam rangka Pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat Priode 2020/2025. Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Barat melaksanakan sosialisasi, di Aula Hotel Sidodadi, Jalan
Hasanuddin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu (22/08/2020).
Ketua KPU Kutai Barat Arkdius Hanye,SE menuturkan, untuk tahapan pelaksanaan pemilihan serentak Tahun 2020 khususnya
untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, kita akan memasuki tahapan
pertama yakni, pencalonan.
“Yang pertama KPU akan mengumumkan pada
tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020 mendatang. Selain pengumuman itu,
kita perlu melakukan penyampaian dalam informasi secara serentak kepada semua
pihak, terutama yang akan menjadi peserta pemilu,” tuturnya kepada sejumlah
awak media yang hadir, Sabtu (22/8/2020).
Siapa saja yang akan menjadi peserta pemilu
dalam pemilihan Pilkada tentunya partai politik dan gabungan partai politik
atau bakal calon perseorangan.
“Kenapa harus di sampaikan, karena ini
menyangkut apa saja kesiapan dan perlengkapan yang akan disampaikan. Ada dua
penegasan, yang pertama yakni syarat pencalonan, kemudian syarat calon
sama-sama penting, kalau syarat pencalonan dari politik tentunya adalah
rekomendasi dari partai politik. Kalau syarat pencalonan dari perseorangan
tentunya adalah dukungan calon perseorangan dalam bentuk acara dan SK, hasil
verifikasi,” jelas Hanye.
“Perlu untuk kita ketahui, di Kutai Barat ada
satu calon perseorangan bakal pasang calon, dan seperti yang diketahui kemarin
(21/8/2020) sudah dilaksanakan rapat pleno dan hasilnya adalah mereka memenuhi
syarat minimal. Artinya mereka punya tiket untuk masuk, da nada semacam
rekomendasi dari rakyat untuk mencalonkan,” tambahnya.
Ardikus pun menyebutkan, untuk partai politik
kita masih menunggu tetapi intinya, tahapannya adalah pada tanggal 4 sampai 6
September 2020, yaitu ada tiga hari. Oleh sebab itu sebelum tahapannya kita
lakukan sosialisasi seperti hari ini.
Sosialisasi ini adalah, yang pertama
bagaimana regulasinya, kemudian bagaimana mekanisme pencalonannya, dan kita
beruntung yang bisa menyampaikan adalah KPU Provinsi, sebagai lapisan kedua
pembuat regulasi.
”Ada syarat pencalonan dan ada syarat calon.
Kalau untuk partai politik tentunya adalah keputusan penetapan siapa yang
diusulkan untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian yang tidak
kalah penting adalah syarat calon yang meliputi apa saja, misalnya seperti
KTP-E, kemudian Ijasah, SKCK surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN),
Pengadilan Tinggi, Pengadilan Niaga, ini menyangkut utang piutang dan kemudian
tidak faelit. Kemudian tidak dicabutnya hak pilih dan seterusnya,” sambungnya.
Pada waktu mendaftar adalah contengan atau
pernyataan dia siap mundur. Pengajuan pengunduran diri pada waktu pencalonan
setelah ditetapkan, setelah ditetapkan itu juga lima hari setelah ditetapkan
dia harus menyerahkan bukti pengunduran diri kepada Dinas tertentu (terkait).
Kemudian yang berikutnya adalah pernyataan dari instansi bahwa sudah proses
pengunduran diri sedang di proses, jelas Hanye.
Kemudian dia juga harus menyerahkan SK bahwa
di terima pengunduran dirinya, yaitu tiga puluh hari sebelum pemungutan suara,
artinya 9 November 2020 sudah diserahkan kepada KPU.
“Terkait pemeriksaan
kesehatan didalam juknis yang sedang di finalisasi KPU RI menyatakan bahwa,
rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan.
Penulis : Erma Yunita & Siti Regina
Editor : Mida Andani