Ilustrasi Pemerkosaan
Koranelektronik.com, Cirebon – Sungguh malam nasib
CSD (16), ia di perkosa ayah tirinya K (56) sebanyak lima kali sejak
2019.
Akibatnya, CSD hamil
namun bayi yang ia lahirkan meninggal dunia.
Hal ini diungkapkan
oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi.
“Korban sempat hamil
dan melahirkan namun anaknya meninggal dunia,” kata Syahdudi, Jumat (7/8/2020).
Dia juga menyebutkan
bahwa pelaku dan korban tinggal satu atap rumah. Pelaku sering mengancam korban
agar korban tutup mulut.
Pelaku memerkosa korban
dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Aksi itu dilakukan saat istri nya
tidak ada dirumah.
Syahdudi juga
menambahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di
kamar.
Korban juga
menceritakan tindakan bejat ini kepada keluarganya. Setelah mengetahui hal ini,
pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Istri pelaku dan pihak
keluarga merasa sangat terpukul dengan kejadian tersebut.
Sementara, CSD sangat
mengalami trauma setelah mendapatkan perlakuan bejat tersebut dari ayah
tirinya.
Polisi yang menerima
laporan dari pihak keluarga langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di
salah satu rumahnya di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa
Tengah.
Akibat dari
perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai
Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(MALA/KE)