"Sudah kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet, Kamis (17/09/2020).
Ketiga tersangka yakni P, A dan DY dalam video itu P yang bertindak sebagai penggunting bendera Kebangsaan sedangkan dua tersangka lainnya belum diketahui.
Yanto mengatakan ketiga tersangka itu dijerat pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf A UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Atau ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Aksi emak-emak gunting bendera Merah Putih viral Rabu (16/09/2020) di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat ada seorang perempuan paruh baya yang sedang memegang gunting dan kain bendera.
Perempuan yang menggunakan pakaian merah itu menggunting sedikit demi sedikit bendera Merah Putih dan di biarkan berserakan di lantai.