![]() |
Foto : Proses pendataan kelengkapan berkas dari warga yang terpilih dalam program BSPS di Samarinda |
Koranelektronik.com, Samarinda - Sebanyak Puluhan Keluarga
hadir di ruang serba guna Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda pada Rabu siang
(02/09/2020).
Kehadiran puluhan keluarga tersebut, untuk melengkapi
kekurangan data yang diminta oleh Koordinator Fasilitator (KF) sebagai syarat
penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Kecamatan
Samarinda Ulu, Kalimatan Timur.
Bantuan ini berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) tahun Anggaran 2020 dan dilaksanakan di seluruh
Indonesia. Erni Hasanah sebagai salah satu Koordinator Fasilitator mengatakan
bahwa tugasnya adalah verifikasi, sosialisasi dan pembuatan proposal bagi warga
penerima bantuan.
"Fasilitator itu yang memfasilitasi atau mendampingi
masyarakat dalam menjalankan program BSPS, dari verifikasi, sosialisasi dan
pembuatan proposal, baru diajukan ke kantor SNVT Penyediaan perumahan swadaya di Jalan MT. Haryono
Samarinda. Dia yang menangani dari Kementerian PUPR ini," kata Erni.
Ditambahkannya, untuk Kota Samarinda, yang menerima bantuan
ada 2 kecamatan yakni Kecamatan Samarinda Ulu dan Kecamatan Samarinda Seberang.
"Untuk Kecamatan Samarinda Ulu, penerima bantuan berada
di 4 kelurahan yaitu Kelurahan Air Hitam, Sidodadi, Bukit Pinang dan Gunung
Kelua," terangnya.
Program BSPS di Samarinda dimulai sejak tahun 2016 dan
diajukan oleh Kelurahan. Sedangkan untuk jumlah penerimannya ditentukan oleh
Kementerian PUPR.
Dilansir oleh Bisnis.com, Program ini adalah salah
satu upaya yang dilaksanakan Kementerian PUPR untuk mengurangi jumlah rumah
tidak layak huni (RTLH) di Indonesia, dan melalui program ini bisa menyerap
ratusan ribu tenaga kerja," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian
PUPR Khalawi Abdul Hamid melalui siaran pers Rabu (10/6/2020).
Mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan Program BSPS adalah
:
1. Warga Negara Indonesia(WNI).
2. Rumah tidak layak huni(RTLH) seperti atap bocor, dinding
rusak dan lainnya.
3. Memiliki Legalitas Tanah artinya harus ada surat tanah.
4. Sudah Berkeluarga.
5. Masyarakat berpenghasilan rendah artinya dibawah UMP(Upah
Minimum Provinsi).
Sedangkan untuk berkas yang dilengkapi adalah Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Tanah. Khusus untuk Kota Samarinda tahun 2020, keluarga penerima
bantuan Program BSPS sebanyak 590 keluarga.
"Tahun ini, penerima bantuan di Samarinda sebanyak 590
keluarga terdiri dari 320 keluarga dari Kecamatan Samarinda Ulu dan 270
Keluarga dari Kecamatan Samarinda Seberang, " tutur Erni kepada media
Koranelektronik.com.
Lanjutnya, setiap keluarga penerima mendapatkan bantuan sebesar 17,5 Juta. Dari 17,5 Juta tersebut, 15 Juta untuk
bahan bangunan dan 2,5 Juta untuk upah tukang.
"Jadi dari dana 17,5 Juta itu, akan ditransfer oleh
PUPR ke rekening penerima, 15 Juta untuk
bahan bangunan dan 2,5 Juta untuk upah tukang. Bahan bangunan ini berasal dari
toko bangunan hasil rembuk bersama warga sedangkan untuk tukangnya, mereka
cari sendiri," ujarnya.
Melalui Program ini, diharapkan menstimulasi warga agar dapat melakukan
swadaya untuk turut memperbaiki
rumahnya.
"Jadi syarat program ini, harus ada swadaya warga,
kalau dari dana itu tidak cukup, warga bisa menambah dari dana yang
dimilikinya, bahkan bisa dua kali lipat dari bantuan yang diberikan," ujar Erni
![]() |
Foto : Erni & Tri, selaku Tenaga Fasilitator Program BSPS di Samarinda |
"Setelah selesai kegiatan, laporan di periksa oleh konsultan managemen provinsi BSPS lalu diserahkan ke kantor SNVT penyediaan perumahaan swadaya," tutupnya.
Penulis : Redaksi Samarinda
Editor : Santi Dwi Lestari