![]() |
Foto:Sejumlah warga saat didata oleh tim terpadu dalam penegakan Perwali No.43 tahun 2020 (doc.diskominfo Samarinda) |
Koranelektronik.com, Samarinda - Semenjak diberlakukannya
Perwali No.43 tahun 2020, hari ini Senin (14/09/20) sebanyak 77 warga terjaring
di jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penertiban kali ini dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri
dari Satpol PP Kota Samarinda, BPBD, dan TNI Polri, dari warga yang terjaring
kebanyakan mereka yang tidak menggunakan masker.
Warga yang terjaring
dalam penertiban kali ini tidak di sanksi, tetapi hanya diberikan pengarahan
untuk dispilin mengikuti protokol kesehatan Covid-19
“Kegiatan kali ini masih bersifat sosialisasi dengan mendata
warga yang masih tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar
rumah,” ucap Yani.
Yani menambahkan Sedangkan tindakan yang diberikan sesuai Perwali No.43 Tahun 2020 ada beberapa
tahapan yaitu yang pertama memberikan teguran secara tertulis, kemudian sanksi
kerja sosial dan yang terakhir denda administrasi.
Dalam kegiatan tersebut yang dipimpin oleh Yani Priyambodo,
selaku Kanit Linmas Satpol PP kota Samarinda mengingatkan kepada masyarakat
agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menjalankan 4M yaitu memakai
masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan
orang banyak.
Dengan banyaknya warga yang terjaring, diharapkan bisa
mengedukasi masyarakat Kota Samarinda dan khususnya di Kecamatan Samarinda
Seberang, bisa menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Terpadu akan terus
bersosialisasi serta memberikan teguran bagi warga yang tidak disiplin dalam
menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Penulis : Fajrien
Editor: Santi Dwi Lestari