Notification

×

Iklan

77 Warga yang Masih Terjaring Razia Perwali di Samarinda Seberang

Senin, 14 September 2020 | 10:24:00 PM WIB Last Updated 2020-09-14T22:04:16Z
Foto:Sejumlah warga saat didata oleh tim terpadu dalam penegakan Perwali No.43 tahun 2020 (doc.diskominfo Samarinda)

Koranelektronik.com, Samarinda - Semenjak diberlakukannya Perwali No.43 tahun 2020, hari ini Senin (14/09/20) sebanyak 77 warga terjaring di jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.

Penertiban kali ini dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Samarinda, BPBD, dan TNI Polri, dari warga yang terjaring kebanyakan mereka yang tidak menggunakan masker.

Warga yang terjaring dalam penertiban kali ini tidak di sanksi, tetapi hanya diberikan pengarahan untuk dispilin mengikuti protokol kesehatan Covid-19

“Kegiatan kali ini masih bersifat sosialisasi dengan mendata warga yang masih tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah,” ucap Yani.

Yani menambahkan Sedangkan tindakan yang diberikan sesuai Perwali No.43 Tahun 2020 ada beberapa tahapan yaitu yang pertama memberikan teguran secara tertulis, kemudian sanksi kerja sosial dan yang terakhir denda administrasi.

Dalam kegiatan tersebut yang dipimpin oleh Yani Priyambodo, selaku Kanit Linmas Satpol PP kota Samarinda mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menjalankan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan orang banyak.

Dengan banyaknya warga yang terjaring, diharapkan bisa mengedukasi masyarakat Kota Samarinda dan khususnya di Kecamatan Samarinda Seberang, bisa menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Terpadu akan terus bersosialisasi serta memberikan teguran bagi warga yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Penulis : Fajrien
Editor: Santi Dwi Lestari



×
Berita Terbaru Update