![]() |
Ilustrasi (foto: Google) |
"Pelaku ini tukang martabak. Dia datang ajak korban keluar tanpa sepengetahuan orang tua korban," kata Kasat Reskeim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Hal itu bermula saat korban berinisial P (14) sedang bermain ponsel di depan TV di rumahnya pada Minggu (6/9). Pelaku pun datang dan membujuk korban keluar dari rumah, lalu pelaku membawa korban ke rumahnya.
"Dari situ orang tua korban mencari korban karena tidak pamit toh. Tapi tidak ketemu, orang tua korban lapor ke polisi," kata Ardy.
Setelah menerima laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari akhirnya keberadaan pelaku pun diketahui dan polisi langsung melakukan penyergapan pada Sabtu (12/9) dini hari.
"Selama sekitar 6 hari itu pelaku melakukan persetubuhan badan dengan korban 5 kali dan pelaku ini juga tidak ada niat untuk mengembalikan korban ke kediamannya," beber Ardy.
Kini, Rudi telah ditahan di Polres Bone. Satu unit sepeda motor yang dipakai menjemput korban serta 2 unit handphone turut disita polisi.
(MRD/KE)