Notification

×

Iklan

Bawa Sabu 1 Kg, Nelayan Batam Diamankan Aparat Kepolisian

Jumat, 18 September 2020 | 6:03:00 PM WIB Last Updated 2020-09-18T10:03:52Z

Ditresnarkoba Narkoba Polda Kepri ketika mengamankan seorang nelayan berinisial SY (49).

Koranelektronik.com, Batam - Nelayan berinisial SY (49) warga Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam dibekuk oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Karena kedapatan membawa sabu-sabu.


SY diamankan aparat di Kawasan Sekupang, Kota Batam. Dalam penangkapan ini, kepolisian menyita 1.057 gram sabu-sabu.


"Kita mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, pada Senin (14/9/2020) di pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla, Sekupang, Batam," ujar Ditresmarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi.


Mudji menjelaskan, penangkapan terhadap seorang nelayan dilakukan subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitendaun pagi ini.


"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB dengan upaya paksa oleh anggota," ujar Mudji.


Saat ini pelaku SY beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.057 tengah dalam pemeriksaan Ditresnarkoba dan masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

(MALA/KE)

×
Berita Terbaru Update