Notification

×

Iklan

Bea Cukai Musnahkan 68 Sek Toys Ilegal Yang Masuk Ke Pontianak

Rabu, 16 September 2020 | 3:32:00 PM WIB Last Updated 2020-09-16T07:32:38Z
Kantor Pelayanan Bea Cukai Pontianak musnahkan sejumlah sex toys ilegal. (foto: Leo Prima) (Dok.kumparan.com)

Koranelektronik.com, Pontianak - Kantor Pelayanan Bea Cukai Pontianak musnahkan barang-barang hasil temuan sejak 2019 hingga Agustus 2020. Barang-barang tersebut merupakan 68 buah sex toys dan 30 keping cakram film dewasa.

Pemusnahan dilakukan dihalaman KPP Bea Cukai Pontianak, di Jalan Rahadi Oesman Pontianak, Rabu (16/9). Ada yang di bakar, dicurahkan, dan dipotong.

Selain barang-barang tersebut, Bea Cukai Pontianak juga memusnahkan jutaan batang rokok, minuman keras, susu kental manis, kosmetik, aksesoris ponsel, dan pakaian impor ilegal.

Kantor Pelayanan Bea Cukai Pontianak musnahkan sejumlah sex toys ilegal hasil tangkapan tahun 2019 dan 2020 (foto: Leo Prima) (Dok.kumparan.com)

"Total yang dimusnahkan hari ini, barang-barangnya senilai Rp 885.220.000," kata Wahyudi selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Pontianak.


Wahyudi menambahkan, sebagian besar barang-barang tersebut diperoleh dari razia di pasar-pasar. Dan ada juga barang yang disita saat dikirim dikantor pos.

Hingga 31 Agustus 2020, realisasi penerimaan KPP Bea Cukai Pontianak sudah mencapai Rp 230,78 miliar, atau 117,41 persen dari target yang ditetapkan.

Sejumlah produk kosmetik ikut dimusnahkan karena ilegal (foto : Leo Prima). (Dok.kumparan.com)
Lebih dari 1 juta batang rokok yang tertangkap razia cukai dan dimusnahkan (Foto : Leo Prima).(Dok.kumparan.com)
Pemusnahan barang milik negara tersebut dilakukan dengan cara dibakar. (Foto : Leo Prima).(Dok.kumparan.com)
30 keping film porno dimusnahkan oleh Bea Cukai Pontianak (Foto : Leo Prima).(Dok.kumparan.com)
×
Berita Terbaru Update