![]() |
Ronny Irfan pelaku pencabulan ABG 17 tahun di Bekasi |
Koranelektronik.com - Ronny Irfan (37) yaitu pegawai sebuah rumah sakit di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia melakukan aksi pencabulan kepada remaja yang berusia 17 tahun. Korban di iming-imingi ilmu pelet oleh pelaku.
Kejadian itu berlangsung di kontrakan pelaku di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu (23/2). Korban diajak kekediamannya untuk diajarkan penguasaan ilmu pelet. Korban pun tak berdaya.
"Ya itu dengan dalih dikasih ilmu pelet tenaga dalam gitu atau bisa di katakan ilmu pelet, terus modusnya pada saat (korban) menginap dirumah pelaku lampu sengaja dimatikan, dan pintu pun di kunci," kata Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Kukuh Setio Utomo, Selasa (08/09/2020).
Pada saat itu, korban disuruh untuk membuka bajunya. Pelaku pun mengoleskan lotion ke badan korban yang membuat korban terlelap. Saat itulah Ronny melancarkan aksi bejatnya itu.
Setelah sadar, korban pun pulang kerumahnya dan melaporkan semua kejadian kepada orang tuanya. Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu.
Setelah dilakukan investigasi, akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Polisi pun langsung meringkus pelaku di wilayah Setu, Senin (07/09/2020) kemarin.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa lotion, kasur, selimut, celana dalam, pakaian, dan ponsel pelaku. Ronny pun di kenakan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman 15 tahun kurungan penjara.