Notification

×

Iklan

Bocah WN Maroko Sempat Diolesi Jel Pencegah Lebam Sebelum Tewas

Selasa, 08 September 2020 | 9:08:00 AM WIB Last Updated 2020-09-08T01:08:03Z
Ibu bocah WN Maroko (Yogi Ernes/detik.com)

Koranelektronik.com - Bocah WN Maroko tewas dengan sejumlah luka lebam, diduga bocah tersebut dianiaya ibu kandungnya, ML (29). Malam hari sebelum korban tewas, pelaku sempat mengoleskan jel pencegah lebam pada tubuh korban.

"Pada malam hari, dia sempat mengoleskan thrombophob gel. Ini kita temukan langsung dari ponsel yang bersangkutan. Dia masih memberikan obat penghilang memar pada tanggal 31 (Agustus) malam, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

"Menurut dokter, saat itu (korban) masih dalam kondisi hidup. Jadi sudah jelas yang bersangkutan mengetahui walau dia belum mengakui," sambung Yusri.

Korban dibawa pelaku ke rumah sakit pada Selasa (1/9) siang. Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.

Polisi yang mendapatkan informasi terkait kematian korban langsung melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan mengerucut kepada ibu korban, meski sebelumnya ada saksi di apartemen yang dihuni korban dan pelaku.

"Ada saksi M sekitar tanggal 25-30 Agustus bermalam di sana. M bisa bahasa Indonesia. Hasil pemeriksaan awal dari saudara M mengatakan dari tanggal 25 September sampai dia pulang, nggak ada apa-apa," katanya.

"Tapi memang setelah tanggal 31 Agustus sampai 1 September, tidak ada orang lain cuma ibu kandungnya dan anaknya saja. Ini yang menimbulkan kecurigaan kepada si ibu," sambungnya.

Diketahui, pelaku sudah satu bulan terakhir tinggal di apartemen tersebut. Suami pelaku sekaligus ayah kandung dari korban diketahui berada di Belanda. 

Kepada Polisi, pelaku mengaku bahwa ia hanya pernah menggigit korban. Namun, dari hasil visum korban menunjukkan adanya luka lebam di sekujur tubuh korban, diduga akibat pukulan benda tumpul.

Sampai saat ini, keterangan pelaku masih terus didalami oleh penyidik. WN maroko tersebut kini dijerat pasal 263 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(MRD/KE)
×
Berita Terbaru Update