Notification

×

Iklan

Denda Operasi Yustisi DKI Capai Rp 88,6 Juta

Rabu, 16 September 2020 | 2:05:00 PM WIB Last Updated 2020-09-16T06:05:47Z

Koranelektronik.com - Dalam rangka penertiban protokol COVID-19 maka di lakukan operasi yustisi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah  DKI Jakarta pun di perketat. Baru 2 hari digelar total denda yang sudah terkumpul sebesar Rp 88,6 juta.

"Ini baik Pemprov, TNI kemudian Polri, kejaksaan dan pengadilan tadi itu untuk nilai denda sebesar Rp 88.660.500 selama 2 hari ya. Ini sebenarnya semuanya untuk masyarakat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana, Rabu (16/09/2020).

Ada pun selain denda, petugas aparat menerapkan sanksi sosial ketika ada warga yang melanggar protokol kesehatan. Ada sebanyak 9.734 orang yang menjalani sanksi sosial dalam dua hari.

Sebelumnya, pemerintah telah menggelar operasi yustisi untuk mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan dilingkungan masyarakat hingga perkantoran. Untuk hal ini, Polda Metro Jaya akan membentuk satgas gabungan bersama TNI, Pemda, sampai Kejaksaan.

"Selama dua hari terakhir tanggal 14 dan tanggal 15 untuk teguran ada sebanyak 2.971 orang, yang dikenakan sanksi sosial sebanyak 6.279 orang, dan yang didenda sebanyak 484. jadi total keseluruhan sanksi sekitar 9.734 orang. Jadi cukup besar dan banyak yang kena sanksi," pungkas Irjen Nana.

Nana mengatakan baik itu teguran ataupun sanksi penindakan itu dilakukan oleh petugas aparat agar masyarakatnya mematuhi protokol kesehatan COVID-19. 

×
Berita Terbaru Update