Notification

×

Iklan

Denda Pelanggar PSBB Mencapai Rp 4 Miliar di DKI

Rabu, 02 September 2020 | 5:41:00 PM WIB Last Updated 2020-09-02T09:41:11Z
PSBB Jakarta
Koranelektronik.com - Denda pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta saat ini sudah mencapai Rp 4 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak diberlakukannya denda di massa awal PSBB.

"Kalau nilai Rp 4 miliar itu sejak diberlakukannya denda ya, denda itukan berlaku sejak bulan Mei pertama kali McD Sarinah, jadi kalau dari Mei sampai dengan sekarang September memang kalau secara total seperti itu, karena waktu itu denda untuk semua, rumah makan, tempat hiburan itu yang dikenakan," ujar Kasatpol PP DKI Arifin, Rabu (02/09/2020).

Denda itu merupakan gabungan dari rumah makan hingga pelanggar tak menggunakan masker saat keluar rumah. Adapun denda PSBB awal berjumlah Rp 899.800.000 dan denda di massa  PSBB transisi saat ini mencapai Rp 3.154.030.000 sehingga total mencapai Rp 4.053.830.000.

Lanjut Arifin, pihaknya kini fokus terhadap penggunaan masker. Pendisiplinan sampai saat ini masih dilakukan.
×
Berita Terbaru Update