![]() |
Ilustrasi. (Foto: Agung Pambudhy) |
Koranelektronik.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PSBB ketat mulai hari Senin, 14 September. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini memiliki beberapa persyaratan, salah satunya perihal kerumunan yang dikatakan Anies tak boleh lebih dari lima orang.
"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," kata Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Agar tak terciduk, ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan saat beraktivitas di luar rumah. Apa saja?
1. Tak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang
Selama masa PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan atau berkerumun dengan jumlah yang lebih dari lima orang. Baik di suatu tempat atau fasilitas umum.
2. Aktivitas yang diperbolehkan
Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan warga selama pemberlakuan PSBB. Terkecuali untuk larangan kegiatan di tempat adalah sebagai berikut :
- Kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari.
- Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.