![]() |
Foto : Proses Pendaftaran Vaksinasi Rabies oleh para pengunjung di DPKH |
Koranelektronik.com,
Samarinda - Dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Rabies Sedunia
(World Rabies Day) pada tanggal 28 September 2020, Dinas Peternakan Hewan dan
Kesehatan Hewan (DPHK) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Vaksinasi Rabies
Gratis pada Senin (21/09/2020).
Vaksinasi Rabies Gratis ini, terbuka bagi masyarakat Kota
Samarinda yang memiliki hewan peliharaan berupa anjing, kucing dan hewan
kesayangan lainnya. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi ini, berlangsung selama 5
hari, dimulai dari tanggal 21 September hingga 25 September 2020 di Klinik Hewan DPKH Jalan
Bhayangkara No.54 Samarinda.
Foto : Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPHK Provinsi Kaltim drh. Dyah Anggraini
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPHK Provinsi Kaltim drh. Dyah
Anggraini mengatakan bahwa DPKH melakukan kegiatan Vaksinasi Rabies Gratis,
untuk hewan kesayangan khususnya anjing dan kucing, dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia dan Bulan
Bakti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari tanggal 21 sampai 25 September
2020.
Sebelumnya, telah diadakan kegiatan edukasi tentang
pencegahan dan pemberantasan penyakit Rabies. Kegiatan serupa juga berlangsung
dibeberapa Kabupaten dan Kota yang ada di Kaltim seperti di Balikpapan,
Bontang, dan Kutai Timur.
Dyah menyampaikan bahwa hewan yang di vaksin selain anjing
dan kucing, bisa juga musang dan kera.
"Jadi yang di vaksin ini adalah hewan-hewan yang bisa
menularkan rabies, karena rabies ini sangat berbahaya dan rabies ini disebabkan
oleh virus," jelas Dyah kepada koranelektronik.com.
Dilanjutkannya, virus ini bisa menular ke manusia atau yang
disebut Zoonosis.
"Kalau sudah menular ke manusia dan menimbulkan gejala
nanti tidak bisa dilakukan pengobatan, jadi si hewannya sendiri tidak ada
pengobatan. Yang bisa kita lakukan adalah pencegahan," terangnya.
Berkenaan dengan hal ini, Dyah menghimbau untuk pemilik
hewan kesayangan, untuk merawat hewannya dengan benar, tidak diliarkan dan
melakukan vaksinasi secara rutin.
Khusus untuk vaksinasi rabies bisa diberikan pada hewan
sejak usia 3 bulan dan kemudian diulang rutin 1 tahun sekali. Hewan yang akan
di vaksin harus sehat dan bila hewan tersebut sakit, maka harus diobati dulu
sakitnya sebelum di vaksin.
Seperti diketahui, penularan rabies melalui gigitan hewan
yang positif rabies dan jilatan hewan penular rabies karena virus itu banyak di
air liur. Jadi berkembang biak di air liur dan otak.
"Jadi meskipun hewan itu tidak menggigit, dengan
menjilatpun kita sudah bisa terkena. Menjilat pada area misalnya kulit kita
terluka, bisa melalui itu manusia tertular," paparnya.
Ditambahkannya, untuk di Kaltim kasus rabies tahun 2020 ada
2 kasus, namun telah diatasi.
"Untuk tahun 2020 ini ada 2 kasus sebetulnya, 1 kasus
di Samarinda dan 1 kasus lagi di Kutai Timur, tapi itu sudah kita lakukan
pengendalian dan pemberantasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sudah kita
lakukan vaksinasi, sudah kita lakukan edukasi, jadi kasusnya tidak menyebar,"
ungkapnya.
Dyah berharap melalui kegiatan ini, dapat menumbuhkan rasa
kepedulian dari pecinta dan pemilik hewan bahwa konsekuensi dari memiliki hewan
adalah bertanggung jawab.
"Jadi hewan harus dipelihara betul-betul, bila ada
gangguan kesehatan harus segera dibawa ke dokter hewan untuk dilakukan
pemeriksaan dan yang terpenting adalah di vaksin rabies. Saat ini stok vaksin
yang tersedia ada ribuan," ujarnya.
Selama pandemi Covid-19, pelayaanan di Klinik Hewan DPKH
dijadualkan, karena harus menjaga protokol kesehatan yang ada. Bagi masyarakat
pemilik hewan yang akan memeriksakan hewannya, wajib untuk mengikuti protokol
kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari
kerumunan.
Diharapkan, melalui kepedulian segenap pihak, pemilik dan
pencinta hewan maka Kalltim dapat mencapai target bebas rabies di tahun 2028.
Penulis : Yohannes Benny H.L
Editor : Santi Dwi Lestari