Notification

×

Iklan

Honorer dan Pekerja Lepas yang Tak Mendapatkan Subsidi Gaji

Senin, 07 September 2020 | 1:45:00 PM WIB Last Updated 2020-09-07T05:45:22Z

Koranelektronik.com - Bantuan dana sebesar Rp 600.000 berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada 15.7 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun sangat disayangkan, masih ada pekerja yang gajinya dibawah Rp 5 juta tapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seihinga tak mendapatkan bantuan bersubsidi ini.

"Bagi mereka yang tidak pesrta BPJS Ketenagakerjaan itukan pemerintah ada program yang sebelumnya ini sudah disiapkan, yaitu program Kartu Prakerja," ujar Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.

Ida menilai bahwa Kartu Prakerja malah memiliki kelebihan dibandingkan program subsidi gaji. Sebab, ada pelatihan yang diberikan ke pesertanya.

"Kartu Prakerja itu justru ada kelebihannya karena disamping dapat subsidi yang sama yaitu Rp 600.000 di kali 4, mereka juga mendapatkan pelatihan vokasi yang nilai pelatihannya sebesar Rp 1 juta," terangnya.

Sementara itu, untuk pekerja lepas yang hidupnya susah tapi tak tercover BPJS Ketenagakerjaan menurut Ida sudah ada bantuan lainnya yang menyasar mereka.

Ida pun menekankan bahwa pihak pemerintah sudah memiliki bentuk program untuk membantu seluruh masyarakat terdampak pandemi COVID-19.


×
Berita Terbaru Update