Koranelektronik.com, Samarinda - Kekhawatiran akan
kekurangan tempat karantina bagi pasien positif Covid-19, Pemerintah Pusat
melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghimbau agar hotel
bintang dua dan tiga menjadi tempat karantina, seperti yang disampaikan Juru Bicara
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak
saat konfrerensi press secara online, Jumat Sore (18/09/2020).
Langkah ini diambil sebagai antisipasi meningkatnya kasus
yang terkonfirmasi positif Covid-19, apalagi dalam waktu dekat akan
dilaksanakannya Pilkada serentak, termasuk di Kalimantan Timur yang akan
melakukan Pilkada di 9 kabupaten atau kota.
“Bagi para konstestan yang ikut, harus mentaati peraturan
dan himbauan dari Komisi Pemilihan Umum, serta disiplin dalam mengikuti aturan
protokol kesehatan covid-19 dengan ketat,” ucap Ishak.
Ishak juga menambahkan pemerintah berupaya menambah tempat
karantina, seiring terus meningkatnya kasus Covid-19, serta adanya
penambahan kluster, yakni munculnya
kluster keluarga. Hal ini disebabkan kurang disiplinnya pasien melakukan
isolasi mandiri dirumah, oleh karenanya perlu dievaluasi kembali pelaksanaan
isolasi mandiri tersebut.
Per tanggal 18 September 2020 berdasarkan data Dinkes
Provinsi Kalimantan Timur, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak
6.605 kasus, sembuh 4.302 kasus, meninggal 262 kasus, sedangkan yang masih
dirawat sebanyak 2.041 kasus.
Semakin meningkat dan meluasnya penyebaran Covid-19 di Kaltim, semoga hotel-hotel mau dan bersedia dijadikan tempat karantina, sesuai
arahan Pemerintah Pusat.
“Silahkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait,
seperti BPBD dan Dinas Kesehatan, serta organisasi perhotelan. Ini akan
membantu daerah-daerah yang kesulitan tempat karantina, dan bagi hotel yang
terdampak pandemi Covid-19, ini jadi peluang yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Penulis : Fajrien
Editor : Santi Dwi Lestari