![]() |
Karyawan menunjukan materai di Kantor Pos Besar Foto : Antara FOTO/Nova Wahyudi (Dok.Kumparan.com) |
RUU Bea Materai ini akan merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Tarif bea materai nantinya berlaku tunggal Rp 10.000, dari yang saat ini Rp. 3.000 dan Rp.6.000.
Bea Materai Rp 10.000 akan berlaku per 1 Januari 2021. Hal itu bertujuan untuk memberi waktu jeda atau sosialisasi kepada masyarakat sekaligus kepada pemerintah untuk menyiapkan aturan turunannya.
Tak semua dokumen akan dikenakan bea materai. Berikut dokumen yang akan dikenakan bea materai :
Transaksi Tagihan Listrik Hingga Kartu Kredit di Atas Rp 5 Juta
Rancangan Undang-undang Bea Materai, dokumen fisik maupun elektronik kedepannya akan dikenakan bea materai Rp 10.000. Tapi, hanya dokumen yang bernilai diatas Rp 5 juta.
Misalkan, Tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit yang nilai tagihannya di atas Rp 5 juta , baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea materai Rp 10.000.
"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Gedung DPR RI, Kamis (3/9).
![]() |
Karyawan menunjukan materai di Kantor Pos Besar Foto : Antara FOTO/Nova Wahyudi (Dok.Kumparan.com) |
Belanja Online
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan bea materai tidak terbatas hanya pada dokumen elektronik atau digital, melainkan dari setiap transaksi online yang nilainya di atas Rp 5 juta. Kedepannya, pembayaran bea materai akan termasuk dalam struk belanja.
Dokumen Yang Dibebaskan dari Bea Materai
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa dokumen yang kedepannya dibebaskan bea materai. Salah satunya dokumen yang berkaitan dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Sri Mulyani mengatakan, kebanyakan pelaku usaha kecil akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil. Sehingga nantinya tidak perlu lagi membayar bea materai.
Ketentuan yang berlaku saat ini, bea materai dikenakan pada dokumen yang bernilai diatas Rp 1 juta. Dalam RUU Bea Materai, dokumen dikenakan jika transaksi di atas Rp 5 juta/
"Pembebasan bea materai diberikan untuk penanganan bencana alam dan kegiatan keagamaan dan sosial, dan dalam rangka dorong program pemerintah untuk perjanjian internasional," terang Sri Mulyani.