![]() |
Foto : Saat pengukuhan Pejabat Sementara Di Ruang Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kaltim (doc: Pemprov Kaltim) |
Koranelektronik.com, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur H.
Isran Noor, mengukuhkan lima penjabat sementara Bupati dan Walikota wilayah
Kaltim, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur Jalan Gajah Mada No.02 Kecamatan Samarinda
Ulu, Kota Samarinda bertempat di ruang Ruhui Rahayu Sabtu (26/09/2020).
Turut hadir secara
langsung Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Pj Sekdaprov Kaltim HM. Sa’bani
serta penjabat eselon II lingkup pemerintahan Provinsi Kaltim.
Lima penjabat sementara yang dikukuhkan tersebut berdasarkan
SK Kementerian dalam Negeri Republik Indonesa No.131.64/4900/OTDA tanggal 24
September 2020 yaitu :
1. Asisten Pemerintahan dan Kesra HM. Jauhar Efendi dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Kutim. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. Riza Indra Riadi, M.Si dikukuhkan sebagai Pjs Walikota Bontang. Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Drs. Muhammad Ramadhan, M.M.T dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Berau.Kasatpol Pamong Praja Provinsi Kaltim Drs. Gede Yusa,SH dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Mahakam Ulu. Kepala DPMPD Provinsi Kaltim H.M Syirajudin, SH, MT dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Kutai Barat.
Kelima penjabat sementara akan melaksanakan tugasnya hingga
kurang lebih tiga bulan kedepan, selain menjalankan roda pemerintahan sesuai
perundang-undangan, juga ada beberapa poin
yang wajib dijalankan, diantaranya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban
masyarakat pada saat pilkada, serta melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas
Penanganan Covid-19.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi kaltim menambahkan “Pengukuhan
pejabat sementara kepala daerah ini terkait dengan cuti pejabat definitif yang mengikuti
pilkada tahun 2020, oleh karenanya sebagai Pjs ada tugas utama yakni
melaksanakan tugas dan selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19,” ucap
Syafranuddin.
Selanjutnya Isran Noor berharap kelima pejabat ini bisa
melaksanakan tugasnya dan mohon doanya semoga mereka bisa menjalankan dengan sukses
dan lancar.
Penulis : Fajrien