![]() |
Polisi jelaskan kasus narkoba Jaka Hidayat, eks drummer BIP. (Sachril Agustin Berutu/detikcom) |
Koranelektronik.com, Jakarta - Eks drummer BIP, Jaka Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine dan darah Jaka Hidayat dinyatakan positif narkoba.
"Kemudian darah dan urinenya positif metamfetamina (sabu). Berarti sebelumnya sudah menggunakan (sabu sebelumnya ditangkap)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso No 1, Koja, Jakut, Jumat (4/9/2020).
Sudjarwoko menambahkan pelaku Jaka telah memakai sabu sejak 2002 lalu. Eks drummer BIP ini, sempat berhenti memakai sabu dan mulai menggunakan narkotika lagi sejak 2 bulan lalu.
Akan tetapi tak dijelaskan sejak kapan Jaka Hidayat mulai berhenti mengkonsumsi sabu.
"Pernyataan dari yang bersangkutan ini (Jaka Hidayat) masih simpang siur, belum ada kejelasan. Dia sempat berhenti mengatakan berhenti, kita tanya berhenti kapan (lalu) mulai (pakai sabu) lagi, masih simpang siur. Yang jelas dua bulan lalu baru mulai lagi, gitu," uangkapnya.
Selanjutnya, Sudjarwoko mengungkapkan alasan Jaka Hidayat mengkonsumsi sabu hanya untuk senang-senang.
"Alasanya menggunakan narkotika sampai saat ini hanya untuk kebutuhan saja, untuk lagi have fun," jelas Sudjarwoko.
Selain tersangka Jaka Hidayat, polisi juga menangkap pelaku MY (45). NY merupakan kurir yang mengantar sabu pada Jaka Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan, MY juga positif memakai sabu. Baik Jaka Hidayat dan MY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.