Koranelektronik.com - Kecelakaan yang terjadi pada Senin (07/09/2020) pukul 10.45 WIB di Jalan Pantura Tuban-Semarang KM 12-13 Dusun Barong, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kecelakaan lalu lintas ini yang melibatkan kendaraan mobil Kijang dengan truk colt diesel. Kejadian ini bermula ketika mobil Kijang melaju dari arah barat ke timur berusaha mendahului truk dari sisi kiri. Namun, dari arah berlawanan truk colt diesel tengah melaju sehingga tabrakan tak bisa di hindari.
Amos Sampetoding yang selaku Direktur Operasional Jasa Raharja mengungkapkan rasa bela sungkawa dan prihatinya atas kejadian yang menimpa korban. Amos pun menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp 50.000.000.
Menindaklanjuti kejadian ini, setelah menerima laporan akan kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tuban dan RSUD Dr. Koesma Tuban untuk pendataan korban atau ahli waris.
"Untuk masing-masing korban meninggal dunia telah diserahkan santunan meninggal kepada ahli warisnya kurang dari 1x24 jam," kata Amos.