![]() |
Foto : Narasumber Ketua KPU Kota Samarinda dan Jajarannya beserta Asisten 1 Pemerintah Kota Samarinda |
Hadir dalam acara ini, Asisten I Pemkot, Kesbangpol, Panwaslu, Camat, PPK, Perwakilan Partai Politik, TNI, Polri, Satpol PP, dan BPBD.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, hari ini KPU mengundang Bakal Pasangan Calon yang diwakili oleh LO Tim Penghubung, Partai Politik, dan Pemerintah Kota.
"Mengapa Pemerintah Kota, karena merekalah pemilik wilayah yang akan dipasangi alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan lain sebagainya makanya kita meminta kepada bakal pasangan calon untuk memahami dan mengerti, syukur-syukur ya, harus taat pada aturan, bagaimana aturan main soal kampanye yang akan dimulai pada 26 September mendatang," terangnya.
Ditambahkannya, Intinya bahwa dalam pelaksanaan kampanye nanti, tidak ada hal-hal yang menimbulkan keributan, kericuhan, apalagi sampai merusak aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota Samarinda.
Mengenai perbedaan Pilkada saat pandemi dengan Pilkada sebelumnya adalah adanya aturan PKPU 6 Tahun 2020 yang direvisi menjadi PKPU 10 Tahun 2020 yang intinya adalah membatasi semua kegiatan untuk melibatkan banyak orang.
"Perbedaannya, pada Pilkada sebelumnya, kita bebas mengerahkan orang, mengerahkan massa pada satu titik, apalagi Samarinda, menurut gugus tugas, sekarang sudah masuk zona merah bahkan merah pekat. Jangan sampai ada Kalster Pilkada," ungkapnya.
Sementara itu Asisten 1 Pemkot Samarinda H. Tejo Sutanoto mengingatkan beberapa hal antara lain :
1. Jangan sampai dalam tahapan kampanye atau pertemuan-pertemuan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, tidak disiplin dalam menaati protokol kesehatan.
2. Untuk anggaran Pilkada dari Pemkot untuk pengadaan APD, pengamanan KPU, Bawaslu dan tenaga pengamanan, tidak akan mengalami gangguan apapun, bahkan anggaran berapapun disetujui.
3. Peraturan Daerah mengenai larangan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), Pemkot mengingatkan untuk median jalan tengah dilarang untuk dipasang apa saja baik APK maupun kegiatan reklame termasuk pemasangannya di pohon-pohon, selanjutnya di traffic light dan tiang listrik fasilitas negara itu dilarang, kemudian di perkantoran, tempat ibadah dan sekolah-sekolah.
Bila ada paslon yang memasang APK di tempat-tempat yang dilarang maka Pemkot melalui Satpol PP akan melakukan pelepasan.
Beberapa hal diatas, perlu dilakukan agar Pilkada 2020 dapat aman dan damai.
Penulis : Yohannes Benny H.L
Editor. : Santi Dwi Lestari