Notification

×

Iklan

Pembatasan Jam Malam Diberlakukan di Samarinda

Selasa, 08 September 2020 | 5:37:00 AM WIB Last Updated 2020-09-07T21:37:58Z

Koranelektronik.com, Samarinda - Peningkatan Kasus Covid-19 di Samarinda yang begitu tajam membuat Pemerintah Kota Samarinda, melalui Walikota Samarinda Syaharie Jaang menerapkan jam malam.

Dalam Perss Releasenya, Syaharie Jaang mengatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di Samarinda sudah berada dalam tingkat mengkhawatirkan. Percepatan angka kematian akibat virus ini sudah mencapai 6.4 persen diatas angka nasional.

"Mulai kemarin Senin, 7 September 2020 Pemeritah Kota Samarinda mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wiilayah Samarinda. Masyarakat diminta untuk mematuhi semua ketentuan yang telah di buat, diantaranya diwajibkan untuk memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," tegasmya.

Selanjutnya Syaharie Jaang meminta masyarakat untuk membatasi aktivitas, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolaraga dan sebagainya sampai dengan pukul 22.00 malam. Sehingga bisa mengurangi kerumunan di tempat dan  fasilitas-fasilitas umum dalam Kota Samarinda.

Masyarakat harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, berolahraga ringan dan berjemur setiap hari, untuk menjaga imun tubuh. 

Bagi masyarakat yang memiliki penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya agar mengurangi aktivitas di luar rumah.

Keberhasilan penerapan disiplin Covid-19 sesuai Perwali Nomor 43 Tahun 2020 di Kota Samarinda tergantung dari peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Selanjutnya, dalam menjalankan Perwali ini, Pemerintah Kota Samarinda bekerja sama dengan TNI dan Polri agar penerapan peraturan ini dapat dilaksanakan dengan maskimal di masyarakat.

Penulis : Yohannes Benny H.L
Editor.   : Santi Dwi Lestari
×
Berita Terbaru Update