Notification

×

Iklan

Pemkot Samarinda Gelar Rakor Penegakan Hukum Pilkada 2020 mengikuti Protokol Kesehatan

Sabtu, 19 September 2020 | 6:59:00 AM WIB Last Updated 2020-09-18T23:49:05Z
Foto : Foto Bersama Wali Kota Samarinda dan Jajarannya Beserta KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Seluruh Unsur Forkopimda

Koranelektronik.com, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Pilkada 2020, mengikuti protokol kesehatan guna mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Jumat (18/09/2020) di Aula Rumah Jabatan Wali Kota.

 

Rakor ini dihadiri oleh Wali Kota Samarinda beserta jajarannya, TNI, Polri, KPU, Bawaslu dan perwakilan dari unsur-unsur Forkopimda.

 

Dalam Penjelasannya, Wali Kota Samarinda mengatakan bahwa dilingkungan ASN dan Pemkot juga diterapkan penegakan disiplin protokol kesehatan.

 

"Kalau ASN atau Pemerintah Kota yang tertangkap, maka langsung push up, kedua kali direndam karena ada sungai kecil disampingnya Kodim, itu perintah Wali Kota, selain itu mereka diperiksa oleh Inspektorat," paparnya.

 

"Nah, kalau Pemerintah Kota itu diperiksa maka bisa dipastikan tunjangannya berkurang," imbuhnya.

 

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Dr. H. Sugeng Chairuddin, M.Si meminta kepada KPU agar benar-benar mengontrol semua kegiatan Pilkada 2020.

 

"Saya sudah kasi tau KPU, supaya betul-betul kontrol kegiatan ini, jangan sampai Pemerintah Kota  yang disalahkan," katanya.

 

Ditambahkannya, Sanksi dari Pusat itu berat dan bermacam, mulai dari penundaan pelantikan hingga keuangan yang ditunda.

 

Sugeng berharap, hal ini tidak terjadi di Kota Samarinda.

 

Disinggung mengenai konser musik selama kampanye, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat  mengatakan pelaksanaan konser musik ataupun pentas seni harus sesuai dengan peraturan yang sudah ada.

 

"Kalau kita dari KPU tetap tegar  dan tetap kekeh, ya udah, 100 aja gitu, tetapikan ada pertimbangan-pertimbangan lain, mungkin ketika kita melibatkan gugas Covid, konsernya diruang terbuka, ada Bawaslu juga, gimana apa boleh 100, ya kalau membolehkan dari gugas Covid   dan Pemerintah Kota Samarinda ya dibangun kesepakatan hitam diatas putih, jadi kami dari KPU tidak disalahkan,” terang Firman kepada Koranelektronik.com.

 

Mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 di Samarinda, sampai saat ini masih terus berjalan sesuai rencana dan tidak ada penundaan.


Penulis: Yohannes Benny H.L

Editor : Santi Dwi Lestari

×
Berita Terbaru Update