Notification

×

Iklan

Pengadilan Agama Tanjung Selor Meniadakan Sementara Pelayanan Karena Lima Staff Terinfeksi Positif Covid-19

Senin, 14 September 2020 | 6:35:00 PM WIB Last Updated 2020-09-14T10:35:24Z

Sementara waktu pelayanan di Pengadilan Agama Tanjung Selor Ditiadakan

Koranelektronik.com, Tanjung Selor - Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), meniadakan pelayanan untuk sementara waktu. Karena adanya lima staff Pengadilan Agama Tanjung Selor yang terinfeksi positif Covid-19.


Juru bicara PA Pengadilan Agama Tanjung Selor, Oktoghaizha Rinjipirama, membenarkan adanya staff kantornya yang positif covid-19. Saat ini, semua staff yang positif covid-19 tengah menjalani karantina di rumah masing-masing.


"Alhamdulillah, masing-masing di karantina di rumah, Kami sejak Selasa pekan lalu, tidak menerima pelayanan dan meniadakan persidangan," kata Oktoghaizha Rinjipirama.


Persidangan dan pelayanan lainnya akan mulai aktif kembali pada tanggal 28 September 2020 mendatang.


"Sejumlah staff dan pegawai telah mengikuti pengambilan sampel swab. Ada sekitar 20 persidangan yang terpaksa ditunda," ujarnya.


Pengadilan Agama Tanjung Selor, telah melakukan sterillisasi. Bagi staff yang melakukan kontak erat dengan kelima orang itu, maka akan dilakukan pemeriksaan sampel swab, dan mengikuti isolasi mandiri.

(MALA/KE)

×
Berita Terbaru Update