![]() |
DM pelaku pembacokan menyerahkan diri di kantor polisi (Dok.kumparan.com) |
Peristiwa ini bermula saat DM mengetahui sang istri sedang berselingkuh dengan AL di belakang rumah. Karena emosi DM lalu mengambil sebilah parang dan langsung mengayunkan ke arah bagian leher dan kepala korban.
Perlingkuhan ini bukan baru kali pertama dilakukan istri pelaku, keduanya seblumnya sudah ada hubungan perselingkuhan. Bahkan sudah di pergoki tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi menceritakan, sekitar pukul 21.30 WITA korban AL mendatangi rumah pelaku DM dengan cara lewat belakang rumah dengan tujuan bertemu istri pelaku.
Atas kejadian ini, korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Mowila. Namun, karena luka yang parah korban dirujuk di Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk menjalani perawatan serius.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku menyerahkan diri sendiri di Polsek Landono dan akan diproses berdasarkan laporan dari istri korban.
Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.