![]() |
Foto : Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dalam Pilwali Tahun 2020 |
Koranelektronik.com, Samarinda - Akhirnya 3 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda secara resmi ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menjadi Pasangan Calon (Paslon) pada Rabu,
23 September 2020.
Penetapan ini, berdasarkan hasil Rapat Pleno Tertutup 5
Komisioner KPU di Kantor KPU Kota Samarinda yang dimulai pukul 09.00 WITA.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa
penetapan paslon ini, berdasarkan hasil Rapat Pleno tertutup sesama komisioner
KPU.
"Jadi hari ini sesuai Keputusan KPU Nomor 394 bahwa KPU
Kota Samarinda melaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan pasangan calon. Dalam
Klausulnya, Kami diperintahkan oleh KPU Provinsi hanya menggelar Rapat Pleno
tertutup sesama komisioner untuk menentukan bakal pasangan calon ini, memenuhi
syarat atau tidak sesuai dengan berkas administrasi perbaikan yang mereka serahkan
pada tanggal 16 kemarin,"jelasnya.
"Dan setelah kami putuskan, kami pleno, kami putuskan
yang sudah kami umumkan di mading KPU dan juga laman KPU, soal SKnya tadi kami
sudah berikan semuanya dan tiga-tiganya sudah kami nyatakan sebagai pasangan
calon jadi bukan bakal lagi. Jadi sudah pasangan calon untuk pemilihan serentak
tahun 2020 di Kota Samarinda," sambungnya.
Menurut Firman, KPU memberikan salinan surat keputusan KPU
berdasarkan hasil Rapat Pleno dan menyertakan pengantar pembukaan rekening dana
kampanye karena pasangan calon harus menyerahkan rekening dana kampanye kepada
KPU.
"Rekening dana kampanye ini sebagai tindak lanjut dari
menampung dana-dana kampanye selama proses kampanye berjalan," imbuhnya.
Setelah penetapan ketiga paslon untuk kontestasi Pilkada,
maka tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut.
"Besok itu, (24/09/2020) agenda kami pengundian nomor
urut pasangan calon di Hotel Harris jam 09.00 WITA, dirangkai dengan
penandatangan fakta integritas terkait dengan protokol kesehatan dan deklarasi
kampanye damai yang akan dibacakan oleh bapak Kapolresta Samarinda,"
ungkapnya.
Fakta integritas yang pertama, menyangkut paslon yang harus
bisa menertibkan pendukung, simpatisan partai dan juga konsituen agar taat dan
patuh terhadap protokol.
Selanjutnya yang paling krusial adalah di point ketiga,
setiap pelanggaran bisa dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Yang terbaru, ada Maklumat dari Kapolri yang tadi diserahkan
kepada KPU dan paslon agar patuh terhadap protokol, karena mengacu pada
peraturan Kepolisian, jika ada yang melanggar bisa dibubarkan, juga ada pasal
pidana tentang undang-undang kesehatan.
Semua tim kampanye dan tim pemenangan dari ketiga paslon
telah berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan.
Salah satu kongkritnya adalah kesepakatan untuk tidak
mengerahkan masa dan mengerahkan armada, jadi hanya 5 orang yang masuk ke
ruangan untuk pengundian nomor urut.
Penulis : Yohannes Benny H.L
Editor. : Santi Dwi
Lestari