![]() |
Foto : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Hotel Aston, Samarinda Selasa,(8/9/2020) |
Koranelektronik.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengadakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Samarinda Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Aston
Jalan Hidayatulah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Ilir,
Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (08/09/2020).
Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat dan
diikuti oleh kurang lebih 100 orang.
Hadir dalam
kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah, Ketua KPU
Samarinda Firman Hidayat, Unsur dari Bawaslu, Pemkot Samarinda, Polresta
Samarinda, Kodim 0901/Samarinda, Disdukcapil Samarinda, perwakilan Partai
Politik, jajaran Forkopimda Samarinda dan seluruh anggota PPK se-Samarinda.
Dalam sambutannya,
Rudiansyah mengatakan, baru saja di tanggal 4, 5 dan 6 September 2020, kita
melalui suatu tahapan pemilihan serentak tahun 2020 yaitu tahap pencalonan
dengan sub tahapan yaitu pendaftaran.
"Alhamdulilah
disetiap pendaftaran bakal pasangan calon di setiap Kabupaten/Kota berjalan
cukup lancar. Dan sebagian besar daerah-daerah di wilayah yang lain, secara
Nasional mendapatkan sorotan yang tajam atas berjalannya tahap pendaftaran,"
ucapnya.
Hal ini
berkaitan dengan komitmen bersama seluruh pihak, untuk mau secara disiplin
menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Di
beberapa daerah, bahkan ribuan orang simpatisan hadir langsung di KPU, tanpa
melihat, mohon maaf ring 1, ring 2, dan ring 3. Semuanya membludak dalam ring
itu, sehingga mengkhawatirkan seluruh pihak. Mengapa? karena ketika protokol
kesehatan itu tidak dijalankan, yang menjadi resiko bukan hanya orang-orang
yang berkerumun saja tetapi resiko terberat ialah masyarakat umum setelah
berkerumunnya kita, kita bersosialisasi lagi di wilayah kita masing-masing,"
paparnya.
Selanjutnya,
Rudiansyah mengajak rekan-rekan KPU Kota Samarinda, kawan-kawan Bawaslu Kota
Samarinda sebagai satu kesatuan instrumen penyelenggara pemilu beserta seluruh
jajarannya, mampu menjadi garda terdepan yang dapat dilihat masyarakat.
Dalam segala
aktivitas, harus benar-benar bisa menjalankan protokol kesehatan mulai dari
penggunaan alat pelindung sampai dengan perilaku menjaga jarak dan tidak
berkerumun.
Mengenai
DPHP dan DPS, Rudiansyah meminta kepada KPU dan Bawaslu Kota Samarinda untuk
bersama-sama mencurahkan energi yang terbesar untuk menjamin hak konstitusional
warga negara, dengan memastikan mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap
berdasarkan status kependudukan dan berdasarkan pemenuhan kategori yang ada
dalam peraturan perundang-undangan.
"Semakin
baik data pemilih kita, itu menjadi modal kita untuk terus meningkatkan
upaya-upaya kualitas elektoral kita di Kalimantan Timur, khususnya di
Samarinda," harapnya.
Sementara
itu, Firman Hidayat mengatakan, setelah melalui tahap Daftar Pemilih Hasil
Perbaikan (DPHP), hari ini merupakan Rekapitulasi KPU Kota Samarinda yang akan
ditetapkan menjadi DPS. Ditambahkannya, harus menjadi catatan bahwa ketika
ditetapkan DPS bukan berarti ini adalah hasil final, karena ada tahapan-tahapan
yang lain, yang harus dilaksanakan untuk perbaikan hingga menuju ke penetapan
daftar pemilih tetap (DPT). Meskipun telah ditetapkan DPT, masih akan ada
daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP). Saat ini DPT harus segera
ditetapkan karena berkaitan erat dengan pemenuhan logistik.
![]() |
Foto : Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat |
Firman
mengajak, kepada semua petugas pemilihan agar selalu berdoa dalam masa Pandemi
Covid-19 dan mengapreasiasi kinerja
PPDP, PPS dan PPK yang masih tetap solid dan bisa hadir seluruhnya serta
berterima kasih kepada Bawaslu yang telah mengawasi kerja PPDP, PPS hingga PPK.
Dalam Rapat
Pleno Terbuka ini, setiap PPK akan membacakan hasil pleno di tingkat PPK atau
petugas di Kecamatan, berkaitan dengan DPHP yang akan ditetapkan menjadi DPS
Adapun DPS
yang ditetapkan berasal dari 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan yang ada di Kota
Samarinda.
Setelah DPS
ditetapkan, maka data tersebut akan dibagikan ke setiap Kelurahan, dengan
tujuan bila ada warga yang belum
terdaftar dapat melihat dan memeriksanya di data yang tertera di Kelurahan.
"Setelah
data DPS ditetapkan, kita akan membagikan dan menurunkannya ke tingkat
Kelurahan, untuk mendapatkan masukan, jika ada warga atau pemilih yang belum
terdaftar saat pelaksanaan PPDP,. Selanjutnya bisa mendatangi PPS tingkat
Kelurahan, untuk memasukkan namanya ke daftar pemilih," telas Firman
kepada media Koranelektronik.com.
Dilanjutkannya,
setelah DPS, ada DPS Hasil Perbaikan yang akan diplenokan ditingkat Kelurahan,
Kecamatan dan juga akan kami tetapkan DPT untuk tingkat Kota.
"Sekarang
data terakhir berdasarkan DPHP sejumlah 577.072 dan data ini bisa berubah. Bila
sepanjang rapat pleno yang disampaikan masing-masing PPK ada koreksi baik itu
penambahan atau pengurangan maka akan berubah lagi," tutupnya.
Penulis :
Redaksi Samarinda
Editor :
Santi Dwi Lestari