Koranelektronik.com, Samarinda - Setiap pelanggaran terhadap suatu aturan tertentu pasti akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Mulai dari surat teguran, peringatan, denda hingga hukuman fisik.
Sanksi atas pelanggaran Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian virus Corona (Covid-19) di Kota Samarinda resmi diberlakukan hari ini, Senin (07/09/2020).
"Kalau semisal dijalan umum ketemu Satpol PP, ada razia akan ditindak (yang melanggar). Apa itu sanksinya, yakni pilihan terakhir denda selebihnya teguran, kerja sosial atau sanksi sosial," kata Hendra AH Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda kepada reporter Koranelekteonik.com.
Adapun Protokol Kesehatan yang harus diperhatikan dan dipatuhi masyarakat luas antara lain : menggunakan masker, mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, pembatasan interaksi fisik (Physical Distancing), menghindari kerumunan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan wajib dilaksanakan oleh perseorangan, perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum, toko/mini market/super market/mall, warung makan/rumah makan/cafe/restoran dan keramaian antara lain :
- Protokol Kesehatan.
- Pengukuran suhu tubuh.
- Pemasangan tabir kaca/plastik.
- Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk, serta pembersihan filter AC.
- Membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.
- Pembatasan jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan, khusus kendaraan roda 4 atau lebih.
- Semua pedagang harus menggunakan face shield.
- Mengupayakan metode pembayaran tanpa uang tunai.
- Membatasi jumlah orang yang menggunakan lift.
- Menjalankan layanan take away dan secara bertahap membolehkan makan di tempat secara terbatas.
- Memberi jarak 2 meter antar meja saat layanan makan di meja dilakukan.
- Karyawan menggunakan face shield dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.
- Menggunakan alat makan sekali pakai atau bisa mencuci alat makan dengan menggunakan air hangat.
- Memasang tabir kaca/plastik bagi karyawan yang melayani pengunjung.
- Melakukan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan baik indoor maupun outdoor.
- Pertemuan dilakukan dengan waktu seefisien mungkin.
- Acara/kegiatan keramaian hanya dapat dilaksanakan, oleh maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/lapangan.
- Memiliki surat ijin dari Kepolisian atas dasar rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda.
Dikutip dari Diskominfo, Sugeng Chairuddin, Sekretaris Daerah Kota Samarinda mengatakan, sebagian warga masih menganggap remeh bahaya Covid-19. Jadi kita sebagai aparat Pemerintah tidak bisa tinggal diam menyikapi warga yang masih menyepelekan keberadaan virus tersebut. Harus segera ditindak yang tidak disiplin. Karena kalau dituruti terus kasihan tenaga kesehatan di rumah sakit karena sudah mulai down melayani lonjakan pasien Covid.
Mengenai sanksi yang dikenakan menyasar pada :
1. Perseorangan
a. Teguran lisan atau teguran tertulis
b. Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
c. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 250.000
2. Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat atau Fasilitas Umum
a. Teguran lisan atau teguran tertulis
b. Denda administratif paling sedikit Rp 250.000 atau paling banyak Rp 500.000
c. Penghentian sementara operasional usaha
d. Pencabutan ijin usaha.
Semua sanksi diatas telah didahului oleh sosialisasi ke masyarakat secara rutin, baik oleh Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Untuk pelaksanaan penegakan disiplin peraturan di lapangan, Satpol PP didukung sepenuhnya oleh aparat TNI, Polri dan Instansi terkait lainnya.
Penulis : Yohannes Benny
Editor : Santi Dwi Lestari