![]() |
Ilustrasi pemerkosan (foto : google) |
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah, melalui Subbag Humas, AKP Iriansyah, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi Jumat (28/8) sekitar 08.00 WIB di rumah korban saat suami korban pergi bekerja.
"Saat kejadian suaminya sedang pergi kerja. Sementara korban tengah menemani anaknya yang masih kecil tidur di kamar rumah," terangnya, Kamis (3/9).
Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban dan langsung memeluk korban. Saat itu pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memintanya agar menuruti kamauan pelaku.
"Melihat korban yang takut dan tak berdaya pelaku dengan leluasa memerkosa korban," tambahnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku langsung pergi, sementara itu korban bersama pihak keluarganya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sungai Menang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Selasa (1/9). Petugas juga mengamankan barang bukti yang pelaku gunakan saat melakukan aksi bejatnya itu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.