Koranelektronik.com - Satpol PP, Polisi dan TNI lakukan razia masker sejak pukul 09.30 WIB di Cibinong, Kabupaten Bogor. Dan seorang sopir angkot pun kedapatan tidak menggunakan masker dan di berikan hukuman langsung yaitu push up, Selasa (15/09/2020).
Orang-orang yang kedapatan tak gunakan masker dibawa ke Unit Laka Satlantas Polres Bogor untuk di beri sanksi, sebelumnya terlebih dahulu Petugas Satpol PP mencatat identitas pelanggar.
Sanksi yang diterapkan pun beragam antara lain membayar denda administratif, membersihkan fasilitas umum, push up dan lain-lain.
Asep Supendi yang merupakan sopir angkot pun ikut diberi sanksi yaitu disuruh push up sebanyak 20 kali karena tidak menggunakan masker. Dia menjelaskan bahwa lupa mengenakan masker karena habis di cuci ia memilih dihukum push up karena tidak mempunyai uang untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100.000.
"Saya dihukum kerena nggak pakai masker. Naik angkot, berhubung buru-buru, yasudah di sini dicegat saya," ujar Asep.
Dirinya mengaku baru kali ini terjaring razia masker. Dia pun kapok dan tak akan mengulanginya lagi. Sopir angkot pun mengatakan bahwa akan selalu menggunakan masker dimana pun ia berada.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan sekitar 40 orang yang kena razia masker ini. Razia ini akan dilakukan rutin setiap harinya.
Sebelum menjalani hukuman para pelanggar diberikan masker oleh petugas terlebih dahulu.