![]() |
Ilustrasi |
Koranelektronik.com, Kebumen - Seorang kakek berinisial MI (55) warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun ini.
Aksi itu bahkan diketahui oleh sang nenek. Namun, sang nenek lebih
memilih untuk menutup mulut.
Ternyata rudapaksa yang dilakukan sang kakek kepada cucunya ini
dilakukan sejak tahun 2017. Saat itu sang cucu masih berusia 12 tahun.
Kapolsek Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan aksi sang
kakek itu dilakukan terakhir kalinya pada bulan September 2019 saat rumahnya
sepi. Korban selalu diancam jika tidak menuruti aksi bejatnya sang kakek.
“Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan
kepada ibunya,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Menurut Kapolres, pada bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya
agar pulang ke Sempor. Akhirnya pada bulan April 2020 ibunya pulang ke Sempor,
sesampainya di rumah, korban selalu saja membuntuti ibunya kemana pun pergi.
Hal ini membuat sang ibu merasa curiga.
“Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya,” kata
dia.
Ketika mengetahui cerita sang anak, kata Kapolres, perasaan sang
ibu langsung hancur.
Bunga sejak kecil hidup bersama sang kakek dan neneknya di Sempor,
sementara ibunya merantau di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban yang
masih kecil tak berani melawan ajakan kakek.
“Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia
bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya,” ujar dia.
Kapolres mengatakan neneknya pernah memergoki suaminya memegang
bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai, Tersangka dikenal
pribadi yang galak, jadi si nenek lebih memilih untuk diam saja.
Bahkan setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu sempat takut
melaporkan ke Polsek karena galaknya sang tersangka. Ibu korban akhirnya
memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek pada bulan September atas
dukungan pihak keluarga.
“Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu,
kami datang kerumah tersangka dan melakukan penangkapan,”ujar AKBP Rudy.
Tersangka ditangkap pada pukul 20.00 di rumahnya pada Rabu (2/9)
lalu. Keluarga meyambut baik dan berterimakasih kepada Polres Kebumen atas
penangkapan ini.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat(1) dan ayat (3) jo
pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal
15 tahun penjara
(MALA/KE)