Koranelektronik.com, Pontianak - Pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian karena diduga tega mencabuli anak penyandang disabilitas.
Kapolres Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, MS ditangkap disebuah kebun. Saat diamankan, MS diduga baru saja selesai melakukan pencabulan.
"Saat ini, MS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Komarudin menjelaskan, peristiwa pencabulan sekaligus penangkapan terjadi pada Selasa (1/9/2020) siang.
Pada hari itu, sekitar pukul 10.00 WIB tersangka MS membawa korban ke sebuah kebun, lalu melepaskan pakaian dan membaringkan korban.
"Di kebun itu, pelaku MS melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Komarudin.
Komarudin melanjutkan, sebelum kejadain, korban yang merupakan penyandang disabilitas karena mengalami kesulitan dalam mendengar dan berbicara ini sempat menghilang dari rumah.
Kemudian orangtua dan sejumlah warga sekitar mencari korban. didapati sedang merapikan pakaiannya bersama pelaku MS," ujar Komarudin.
Menurut Komarudin, saat itu juga pelaku MS langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, MS dijerat dengan Pasal 81 dan 92 Undang-undang tentang perlindungan Anak," tegas Komarudin.
MS juga terancam penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar.
(MALA/KE)