Notification

×

Iklan

Tinggal Serumah, Seorang Remaja Rela Jual Kekasih di Bawah Umur Untuk Biaya Hidup

Selasa, 08 September 2020 | 11:36:00 AM WIB Last Updated 2020-09-08T03:36:05Z
Ilustrasi penjualan perempuan [foto;Ist]

KoranElektronik.com - Demi mencari uang seorang remaja di Kota Pematang Siantar, Sumut, rela menjual pacarnya yang juga masih di bawah umur. perbuatannya terbongkar setelah terlibat keributan dengan pria hidung belang yang bertransaksi dengan mereka.

Berdasarkan informasi dihimpun, remaja laki-laki berinisial ARA (17), menjual pacarnya RA (15) kepada pria hidung belang. Keduanya berpacaran 3 bulan terakhir setelah berkenalan lewat Facebook.

Sejoli ini pun tinggal dalam satu kamar kos di Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, sejak dua bulan lalu. Keduanya diketahui berasal dari keluarga broken home. Orang tua ARA ada di Berastagi Karo, sedangkan keluarga RA tinggal di Tanah Jawa, Simalungun.

Untuk membiayai kehidupan mereka, ARA menjual RA kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat. Pasangannya itu ditawarkan sekitar Rp300 ribu sekali kencan.

Perbuatan ARA terbongkar saat mereka bertransaksi dengan pria hidung belang di Simpang Kerang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, Sabtu (5/9/2020) malam. Tak jelas sebabnya, mereka terlibat keributan saat negoisasi harga. "Warga mendengar rencana penjualan perempuan ini dan mengamankan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto Senin (7/9/2020).

Warga langsung menghakimi ARA. Personel Polsek Siantar Martoba yang menerima informasi itu langsung mengamankan ARA dan RA. Sementara pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka melarikan diri. "Kita masih mencari HP yang mereka gunakan untuk transaksi," jelasnya.

ARA dan RA diketahui sudah berulang kali melakukan hubungan badan, layaknya pasangan suami-istri. Sementera RA mengaku sekurangnya 9 kali dijual kepada pria hidung belang. Hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari, berupa makan dan bayar kos-kosan. "Untuk modusnya, si korban ngechat terlebih dahulu terhadap lawan jenis," paparnya.

Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka masih mendalami dugaan humas trafficking ARA terhadap kekasihnya. Sejauh ini, pemuda itu sudah dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur.

"Kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. [MA/KE]
×
Berita Terbaru Update