Notification

×

Iklan

Wakil Bupati Yalimo Menjadi Tersangka Setelah Menabrak Polwan Hingga Tewas

Kamis, 17 September 2020 | 7:42:00 PM WIB Last Updated 2020-09-17T11:42:25Z

Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Masuk ke parit setelah menabrak seorang polwan yang menggunakan motor (Dok. Kompas.com)

Koranelektronik.com, Papua - Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua. Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36).


"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).


Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi Dadi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"UU Nomor 22 Tahun 2009 sedah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.


Status Erdi Dadi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung. dan memninta seluruh pihak menghargai proses hukum yang ada.

(MALA/KE)

×
Berita Terbaru Update