![]() |
Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 di Serayu, Tanah Merah Samarinda (doc.diskominfo smd) |
Koranelektronik.com,
Samarinda - Berkembang
pesatnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Samarinda cukup memperihatinkan. Walikota Samarinda, Syaharie Jaang melalui Perwali Nomor 43 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah diberlakukan.
“Kasus
Covid-19 di Kota Samarinda terus mengalami peningkatan, seiring terjadinya
transmisi lokal dan kasusnya pun telah menembus angka 1.000, karenanya Pemkot
Samarinda telah mengeluarkan surat edaran tentang waspada peningkatan kasus Covid-19
dan pembatasan kegiatan di malam hari,” ucap Jaang.
Kebijakan
yang diambil Walikota Samarinda, dalam penerapannya bukan hanya dari tim
terpadu tetapi juga didukung dari unsur TNI dan Polri.
Menurut Jaang,
penegakan Perwali kali ini bukan pemerintah tidak peduli, melainkan ini bentuk
kepedulian pemerintah terhadap warga, mengingat korban terus berjatuhan tiap
harinya.
Berdasarkan
dari data Dinas Perkim, yang dilansir dari
Diskominfo Samarinda, hingga Selasa
sore (08/09/2020) jumlah jenazah sebanyak 66 yang sudah dimakamkan di TPU
Covid-19 Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Tanah Merah, yang terdiri dari 44
laki-laki dan 22 perempuan.
Jaang juga mengapresiasi
tim pemakaman jenazah Covid-19 baik dari BPBD maupun dari Dinas Perkim.
“Tidak mengenal waktu, kapan pun harus
melakukan pemakaman, baik malam hari maupun dini hari karena sesuai protokol
kesehatan. Semoga mereka selalu diberikan kesehatan dan dilindungi oleh Allah
SWT, beserta keluarganya,” ucap Jaang.
Penulis:
Fajrien
Editor:
Santi Dwi Lestari