![]() |
Foto : Aliansi Mahasiswa Kaltim Saat Melakukan Aksi Demo di Simpang Empat Lembuswana Menolak UU Cipta Kerja Rabu (07/10/2020) |
Koranelektronik.com, Samarinda, - Sejak disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI, pada Senin (5/10/2020), telah banyak mendapat respon dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat Indonesia, baik yang mendukung atapun yang menolak.
Salah satu pihak yang menolak adalah Aliansi Mahasiswa
Kaltim Menggugat (AMKM) yang terdiri dari mahasiswa sejumlah perguruan tinggi
baik negeri maupun swasta serta gerakan buruh yang berasal dari dalam bahkan luar Kota Samarinda
yang melakukan demonstrasi di simpang empat Mall Lembuswana pada Rabu
(07/10/2020).
Ini adalah kali kedua mereka melakukan aksi demonstrasi,
setelah sehari sebelumnya melakukan aksi yang sama di depan Kantor Gubernur
Kalimantan Timur.
Aksi demonstrasi kali ini, diikuti oleh ribuan mahasiswa dan
gerakan buruh yang menuntut agar Undang Undang Cipta Kerja dicabut.
![]() |
Foto: Muhammad Akbar Humas Aliansi Mahasiswa Mahakam |
Salah seorang peserta aksi, Muhammad Akbar yang juga Humas
Aliansi Mahasiswa Mahakam (AMM) mengatakan aksi ini dilakukan dengan tujuan
agar Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dicabut.
"Tuntutannya hanya satu yaitu cabut Omnibus Law
Rancangan Undang Undang Cipta Kerja," tegas Muhammad Akbar kepada media
Koranelektronik.com.
Ketika ditanya, mengapa lebih memilih lokasi aksi di simpang
empat lembuswana daripada di DPRD Provinsi Kaltim sebagai tempat
demonstrasi, Muhammad Akbar
mengungkapkan bahwa bila ke DPRD Provinsi sama juga bohong karena DPR RI yang
mengesahkan Omnibus Law atas permintaan dari Presiden RI Joko Widodo, Sehingga
tidak mungkin Undang Undang itu dicabut.
"Jadi, jika kami hari ini aksi ke DPRD Provinsi sama
saja bohong gitu, mereka tidak akan mencabut apa yang telah mereka sahkan. Ini
adalah bentuk kemarahan kami dan juga mengajak seluruh masyarakat Samarinda,
merespon bahwa Undang Undang telah disahkan dan kita tidak boleh menerima hal
tersebut," tuturnya.
Sementara itu, beberapa mahasiswa aksi yang ditemui media
koranelektronik.com mengatakan bahwa mereka ikut aksi karena mereka masih
mahasiswa baru (Maba).
"Kami yang ikut aksi ini merupakan mahasiswa baru
(Maba), jadi kami harus ikut," ujar Majaung, salah seorang peserta aksi.
Akibat demontrasi ini, arus lalu lintas macet dan banyak
kendaraan yang menuju simpang empat lembuswana terpaksa dialihkan oleh Polisi.
![]() |
Setelah istirahat siang, sebagian besar jalan telah diblokir
oleh mahasiswa dengan membakar ban-ban bekas sehingga kendaraan tidak bisa
lewat.
Sementara itu, aparat Kepolisan dari Polresta Samarinda
terus memantau dan mengamankan jalannya aksi tersebut.
Dalam pengamanannya, Polresta Samarinda mengerahkan 341
personil yang sebagian besar berasal dari Polsek.
"Jumlah personil ada 341 dan berasal dari
polsek,"ujar Annisa Prastiwi, Kasubag Humas Polresta Samarinda.
Informasi yang diterima langsung dari lokasi, menyebutkan
demonstrasi berakhir pukul 18.00 WITA.
Penulis : Redaksi Samarinda
Editor. : Santi Dwi Lestari