![]() |
Foto: Kegiatan Bimbingan Teknis PPK Yang Digelar KPU Kota Samarinda di Hotel Midetwon Selasa Pagi (13/10/2020) Pukul 10.00 Wita |
Koranelektronik.com, Samarinda - Mengantisipasi adanya potensi pelanggaran selama Pikada, KPU Kota Samarinda menggelar Bimtek bagi Panitia Pemilihan Kecamatan se Kota Samarinda bertempat di Hotel Midetwon, Jalan Hasan Basri, Selasa (13/10/2020) pukul 10.00 WITA.
Acara yang dihadiri sekitar 50 peserta PPK dibuka langsung
oleh ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, menghadirkan narasumber dari
kejaksaan Kota Samarinda dan Bawaslu, dan sebagai moderator oleh Rusdin.
Selain mendengarkan pemaparan dari narasumber, dalam
pelaksanaannya para peserta akan melakukan sesi tanya jawab dan berdiskusi
dalam hal penyelesaian pelanggaran dan sengketa selama pilkada.
Hafidi yang baru dua minggu bertugas di Samarinda, dalam
pemaparan materi mengemukakan pasal-pasal tentang tindak pidana pemilihan umum,
serta potensi pelanggaran dan sengketa yang akan terjadi selama pilkada.
"Dalam mekanisme menyampaikan atau melaporkan
pelanggaran dan sengketa dalam pilkada, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus
menyertakan adanya berita acara," ucap Hafidi.
![]() |
Foto : Abdul Muin Ketua Bawaslu Kota Samarinda (doc.Bawaslu Kota Samarinda) |
Selanjutnya Abdul Muin ketua Bawaslu Kota Samarinda yang
juga menjadi narasumber dalam acara tersebut, menyampaikan dalam hal penanganan
pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020.
Dalam kesempatan ini, Muin mengingatkan kepada PPK dan PPS
dalam merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghindari
orang-orang yang tidak netral, serta tidak boleh menjadikan penyelenggara orang
yang sudah memberikan dukungan kepada pasangan calon, terutama pasangan calon
yang sudah memenuhi syarat, tambahnya.
Ketua KPU berharap dengan bimbingan teknis bisa memberikan
bagi PPK se-Kota Samarinda mengetahui langkah-langkah yang diambil dalam
menyelesaikan pelanggaran atau sengketa selama pilkada.
Editor : Santi