Notification

×

Iklan

Tarif Listrik Non Subsidi Turun, Ini Infonya

Jumat, 02 Oktober 2020 | 9:54:00 AM WIB Last Updated 2020-10-02T01:54:18Z
Tarif listrik non subsidi tarif rendah turun (Foto: Google)
Koranelektronik.com - Ada kabar gembira untuk pelanggan listrik non subsidi. Sebab, tarif listrik untuk tegangan rendah mengalami penurunan.


Berikut informasi mengenai penurunan tarif listrik:


1. Tarif Listrik Turun Mulai Oktober


Penurunan tarif listrik ini berlaku selama 3 bulan, dimulai pada Oktober ini.


"Saya ingin juga menyampaikan kembali pada triwulan IV Oktober, November, Desember melalui pemerintah kami diminta menyesuaikan tarif tenaga listrik turun, kalau kita lihat Rp 22,58 per KWh," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan lewat Youtube Sahabat PLN Jakarta, Kamis (1/10/2020).


2. Diharapkan Dapat Ringankan Beban


Dia tak menepis hal ini dilakukan dengan harapan dapat mengurangi beban masyarakat pada saat pandemi seperti ini.


"Ini saya kira dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Bagi kami, kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi," ujarnya.


3. Daftar pelanggan penerima


Pelanggan non subsidi tegangan rendah yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.


(MRD/KE)
×
Berita Terbaru Update